kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,32   -12,18   -1.32%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan aturan tambahan soal rekrutmen CPNS


Selasa, 11 Februari 2020 / 13:57 WIB
Pemerintah terbitkan aturan tambahan soal rekrutmen CPNS
ILUSTRASI. Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Pemeringkatan nilai SKD tersebut, menurut Plt. Karo Humas BKN, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019. 

Baca Juga: BKN: Pelamar CPNS lulus passing grade SKD, belum tentu lolos melaju ke SKB

"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," tambahnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD. 

"Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484," ujar Plt. Karo Humas BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×