kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Terapkan DMO dan DPO untuk Produsen Minyak Goreng


Kamis, 27 Januari 2022 / 17:36 WIB
Pemerintah Terapkan DMO dan DPO untuk Produsen Minyak Goreng
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Pemerintah Terapkan DMO dan DPO untuk Produsen Minyak Goreng.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk seluruh produsen minyak goreng (migor) yang berlaku mulai Kamis (27/1).

“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, per hari ini kami akan menerapkan domestic market obligation, dan domestic price obligation yang akan mulai berlaku per hari ini,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).

Lutfi menjelaskan, mekanisme kebijakan DMO wajib untuk seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang mengekspor wajib mengalokasikan 20% dari volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Di Pasar Maksimal Rp 14.000 per Liter, Laporkan Jika Lebih Mahal

“Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor, wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing dari tahun 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, pada tahun 2022 ini, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kilo liter (kl) yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.

Untuk kebutuhan rumah tangga, tahun ini diperkirakan mencapai 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederhana, 2,4 juta kl curah. Sedangkan untuk kebutuhan industri mencapai 1,8 juta kl.

Baca Juga: Besok, Harga Minyak Goreng Di Pasar Tradisional Wajib Rp 14.000 per Liter

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO yang Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang akan diterapkan sebesar 9.300 per kg untuk crude palm oil (CPO) dan 10.300 per kg untuk olein. “Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×