kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga Minyak Goreng Di Pasar Maksimal Rp 14.000 per Liter, Laporkan Jika Lebih Mahal


Rabu, 26 Januari 2022 / 05:05 WIB
Harga Minyak Goreng Di Pasar Maksimal Rp 14.000 per Liter, Laporkan Jika Lebih Mahal


Reporter: Achmad Jatnika, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak goreng di pasar rakyat atau pasar tradisional maksimal Rp 14.000 per liter mulai hari ini, Rabu 26 Januari 2022. Lalu bagaimana jika ada pedagang nakal yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022. Pada tahap awal, Semua ritel moderen mulai dari Indomaret, Alfamart, Superindo, Hypermart, dll wajib menjual minyak goreng hari ini dengan harga Rp 14.000 per liter.

Setelah sepekan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 berlaku di ritel moderen, mulai hari ini juga berlaku di pasar tradisional. Harga minyak goreng kemasan maupun jeriken maksimal adalah Rp 14.000 per liter.

Dalam keterangan tertutlis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, sepekan pertama kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya berlaku di ritel moderen. Setelah itu, pedagang di pasar tradisional juga wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Kemendag memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi secara. Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian  Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. 

Baca Juga: Terkait Industri Minyak Goreng, Begini Rekomendasi KPPU kepada Pemerintah

Masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga.  Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat  langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Lutfi.

Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:

  • Pesan instan Whatsapp 081212359337
  • Surelhotlinemigor@kemendag.go.id, 
  • Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Sanksi menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter

Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada pedagang yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Lutfi menegaskan ada sanksi jika pedagang atau ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter. "Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau. "Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

itulah informasi harga minyak goreng Rp 14.000 per liter yang berlaku di pasar tradisional maupun ritel moderen. Masyarakat tak perlu memborong, karena kebijakan ini berlangsung hingga Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×