Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 695,20 triliun. Jumlah tersebut bertambah Rp 18 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun.
Secara rinci, detail anggaran baru ini adalah sebesar Rp 87,55 triliun untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk di dalamnya insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor kesehatan. Kedua, anggaran perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun untuk masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi.
Baca Juga: Penyaluran dana penanganan dampak Covid-19 dinilai sangat lamban
Ketiga, untuk dunia usaha yang mengalami tekanan yang juga berat diberikan insentif mencapai Rp 120,61 triliun dalam bentuk relaksasi perpajakan dan insentif lainnya. Keempat, dukungan insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp 123,46 triliun.
Kelima, untuk pembiayaan korporasi termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 53,57 triliun. Keenam, insentif untuk sektoral dan pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 106,11 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, berdasarkan realisasi per tanggal 19 Juni 2020 pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 64,92 triliun.
Realisasi tersebut terbagi atas tiga sektor, yaitu belanja untuk jaring pengaman sosial, belanja kesehatan, dan belanja untuk dukungan sektoral dan Pemda.
"Anggaran dari program PEN yang telah dicairkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19 pada belanja jaring pengaman sosial adalah sebesar Rp 59,77 triliun," ujar Andin dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Kemudian, anggaran belanja kesehatan yang telah dicairkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 1,27 triliun. Anggaran ini dicairkan untuk insentif tenaga medis pusat dan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah telah cairkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 59,77 triliun
Secara terpisah, pemerintah juga telah mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di daerah sebesar Rp 24,22 miliar untuk 6.586 orang nakes pada 39 pemerintah daerah (Pemda), sesuai alokasi untuk bulan Maret-April 2020.
Insentif nakes di daerah ini, dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes.
Terakhir, pemerintah telah mencairkan dana belanja untuk dukungan sektoral dan Pemda sebesar Rp 3,88 triliun. Dana ini dialokasikan khususnya untuk program padat karya tunai di empat Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total alokasi senilai Rp 18,55 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News