kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Pemerintah berharap penerapan cukai plastik efektif berlaku di paruh kedua 2019


Senin, 17 Juni 2019 / 21:44 WIB
Pemerintah berharap penerapan cukai plastik efektif berlaku di paruh kedua 2019


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung wacana pungutan cukai plastik di hadapan para anggota Komisi XI DPR-RI dalam rapat mengenai asumsi makro RAPBN 2020, Senin (17/6).

Pasalnya dalam APBN 2019 pemerintah telah menargetkan penerimaan negara dari cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Target tersebut tercantum dalam UU APBN 2019. "Kami tidak lupa memohon agar Komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik ," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, pemungutan cukai plastik merupakan cara yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi plastik. Di waktu yang bersamaan,

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan, dengan adanya kebijakan pungutan cukai diharapkan ada keseimbangan antara kepentingan lingkungan dengan industri.

"jadi kita bisa harmonisasikan antara kepentingan pelestarian lingkungan pada saat yang sama industri juga bisa tumbuh survive," imbuh dia. 

Heru melanjutkan, saat ini pemerintah sudah memiliki rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, rencananya pungutan cukai plastik direalisasikan tahun lalu, hanya saja batal dan belum terealisasi hingga saat ini. 

Heru menargetkan beleid ini sudah bisa berlaku pada semester dua 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×