kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tarik utang luar negeri US$ 4 miliar


Selasa, 13 Mei 2014 / 17:12 WIB
Pemerintah tarik utang luar negeri US$ 4 miliar
ILUSTRASI. Petugas memeriksa kepadatan tulang dan massa otot melalui bone scanner untuk memperingati Hari Osteoporosis Nasional (HON) di Jakarta, Minggu (23/10). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meskipun utang luar negeri terus membengkak, kondisi tersebut ternyata tidak mampu mengerem niat pemerintah untuk menarik utang luar negeri.

Wismana Adi Suryabrata, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, untuk tahun 2014 ini, total pinjaman yang akan ditarik oleh pemerintah mencapai US$ 4 miliar. Pinjaman tersebut, rencananya akan digunakan untuk membiayai sejumlah program dan proyek infrastruktur pada tahun 2014 ini.

Wismana mengatakan, bahwa ada beberapa pertimbangan kenapa sampai tahun 2014 pemerintah masih menarik pinjaman dari luar negeri. Pertama, penurunan rasio utang luar negeri.

"Sekarang posisi pinjaman luar negeri posisinya tinggal 7,5% dari PDB, porsinya sudah baik, pemanfaatanya ditujukan ke infrastruktur bernilai tambah," kata Wismana kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Pertimbangan kedua, sifat pinjaman. Wismana bilang, sebagian pinjaman proyek dan program yang akan ditarik oleh pemerintah pada tahun 2014 ini berasal dari komitmen pinjaman program dan proyek yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Salah satunya, komitmen pinjaman untuk pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×