Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun.
Target penerimaan perpajakan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target tahun 2024 ini dalam APBN 2024 yang sebesar Rp 2.309,9 triliun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jumat (16/8).
Baca Juga: Modal Awal Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Targetkan 5,2%
Jokowi menyampaikan, optimalisasi penerimaan perpajakan ditempuh dengan beberapa upaya.
Pertama, menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Dan ketiga, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur.
"Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," ujar Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Belanja Pemerintah Diprioritaskan untuk Produk Dalam Negeri
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak Rp 1.045,32 triliun hingga Juli 2024.
Angka ini setara 52,56% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024.
Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 5,8% secara tahunan atau year on year.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News