kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Targetkan Anggaran Perlindungan Sosial pada 2023 Capai Rp 349 Triliun


Kamis, 14 April 2022 / 16:15 WIB
Pemerintah Targetkan Anggaran Perlindungan Sosial pada 2023 Capai Rp 349 Triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah Targetkan Anggaran Perlindungan Sosial pada 2023 Sebesar Rp 332 Triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan tetap memprioritaskan perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang rentan.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menganggarkan untuk program perlinsos pada 2023 sebesar Rp 332 triliun hingga Rp 349 Triliun. Menurutnya dana ini akan disalurkan kepada masyarakat untuk mendorong perlindungan yang makin adaptif.

“Jadi (di 2023) data  yang akan digunakan untuk mereka yang mendapat perlinsos akan semakin di mutakhirkan,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers, Kamis (14/4).

Baca Juga: Luhut Klaim Big Data Penundaan Pemilu, Pakar Siber Sebut Mustahil & Beberkan Buktinya

Dari dana tersebut juga nantinya akan diberikan kepada Kementerian Sosial (kemensos) dengan meluncurkan program pemberdayaan, yang diintegrasikan akan dinegosiasikan dengan program perlinsos.

Adapun, rencana anggaran perlinsos di 2023 ini turun dari anggaran tahun ini yang sebesar sebesar Rp 427,5 trliiun.

Akan tetapi, Sri Mulyani tidak menjelaskan mengapa anggaran perlinsos di tahun depan turun, yang jelas Ia mengatakan, APBN akan tetap mendukung pemulihan ekonomi dan juga mendukung program-program pembangunan nasional.

Baca Juga: Apakah Boleh Tidak Ikut Jadi Peserta BPJS? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×