kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tak mau intervensi konflik Golkar


Senin, 08 Desember 2014 / 17:10 WIB
Pemerintah tak mau intervensi konflik Golkar
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Football - 2018 & 2022 FIFA World Cup Host Announcement - Messezentrum - Zurich - Switzerland - 2/12/10 Russia 2018 Ambassador and Chelsea Owner Roman Abramovich (Action Images / Matthew Childs)


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pemerintah tak akan melakukan intervensi terhadap konflik internal Golkar. Pemerintah, kata Tedjo, tidak akan membuat keputusan apa pun terkait dua kubu yang berseteru.

"Kami akan mengambil yang terbaik untuk mereka. Saya lebih senang kalau mereka rekonsiliasi, perbaiki hubungan keduanya," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Senin (8/12).

Seperti diberitakan, ada dua kepengurusan Golkar yang dihasilkan dari dua musyawarah nasional berbeda, yaitu Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie hasil munas di Bali dan Agung Laksono yang dipilih sebagai ketua umum dalam munas di Ancol, Jakarta Utara.

Tedjo berpendapat, Partai Golkar adalah aset bangsa. Oleh karena itu, dia berharap agar Golkar tidak terpecah belah. "Ini kan punya rakyat. Sudahlah rekonsiliasi. Nanti kalau kami (pemerintah) ikut-ikut, dikira intervensi," kata Tedjo. 

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu menawarkan kantor Kemenko Polhukam sebagai lokasi mediasi kedua kubu. "Di kantor saya, silakan," katanya.

Pada Senin pagi tadi, kubu Aburizal Bakrie mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, kubu Agung Laksono juga menyatakan akan mendaftarkan kepengurusannya pada hari ini juga. Dalam hal terjadi dualisme kepengurusan, pemerintah akan memutuskan kepengurusan mana yang dianggap sah. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×