kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak semua dana tax amnesty tercantum di APBN


Senin, 23 Mei 2016 / 19:54 WIB
Tak semua dana tax amnesty tercantum di APBN


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memang memperkirakan ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun, jika memberlakukan kebijakan pengampunan pajak. Namun, yang akan dimasukan dalam Anggaran Pendapapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2016, pemerintah hanya memasukan sebesar Rp 165 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjongoro mengaku pihaknya memang memasang target yang konservatif. "Kita tidak memasukan seluruhnya ke dalam target," ujar Bambang, Senin (23/5) di Jakarta.

Seperti diketahui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan harta dengan syarat membayar uang tebusan. Begitupun jika mereka hendak memindahkan aset mereka yang berada di luar negeri ke dalam negeri.

Sebagai gambaran, target itu dihitung berdasarkan adanya potensi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi aset yang selama ini ada di luar negeri senilai Rp 3.500 triliun-Rp 4.000 triliun. Dengan asumsi rata-rata tarif uang tebusan sebesar 4% maka ada potensi epenrimaan pajak sebesar Rp 160 triliun.

Ditambah dengan adanya potensi deklarasi dan repatriasi dari dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun. Jika dikalikan dengan asumsi rata-rata tarif sebesar 2% maka potensi penerimaan pajaknya sebesar Rp 20 triliun.

Hingga saat ini, Bambang belum memastikan apakah akan ada kenaikan tarif uang tebusa atau tidak, dibandingkan usulan yang diajukan pemerintah. Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak, mengusulkan tarif sebesar 2%. 4%, dan 6% untuk deklarasi. Sedangkan untuk yang melakukan repatriasi diberikan tarif sebesar 1%, 2%, dan 3%.

Uang tebusan inilah yang akan menjadi tambahan penerimaan pajak nantinya. Bambang mengatakan, nantinya pemerintah akan memasukannya ke dalam item pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas.

Jumlah target penerimaan pajak ini ternyata lebih tingi dari potensi penerimaan pajak yang dihitung oleh Bank Indonesia (BI). Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, potensi penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 53,4 triliun. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×