Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Andi Rahmat mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya mengubah perhitungan minuman keras (miras).
Alasannya, selain diatur oleh UU 39 Tahun 2007 tentang cukai, hal ini juga diatur dalam UU PPN dan PPnBM yang saat ini masih berdasarkan UU 18 Tahun 2000. "Jadi tidak bisa diatur langsung begitu saja karena berarti akan melanggar UU karena pungutan cukai dan pajak itu beda aturannya," ujar Andi, Senin (20/7).
Dia melanjutkan, karena itu bila benar pemerintah akan menerbitkan aturan baru terhadp cukai yang menyatukan pajak kepada cukai maka DPR akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan.
Menurut Andi, miras sebagai objek cukai yang disebut etilalkohol tidak bisa disamakan cukai sebagai objek PPnBM. Kebijakan tersebut seperti pengenaan cukai dan pajak pada rokok. "Kecuali ada UU yang mengatakan kalau sudah terkena cukai maka bisa bebas pajak atau sebaliknya," sambungnya.
Sekadar mengingatkan, tarif pajak terhadap minuman beralkohol berdasarkan UU PPN dan PPnBM ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan. Nah aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Inbdrawati berlebel 35/PMK.03/2008 menyebutkan, semua jenis barang kena pajak yang tergolong mewah termasuk minuman beralkohol selain kendaraan bermotor dikenakan PPnBM sebesar 75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News