Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah telah memfinalkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencananya, amanat presiden (ampres) terkait pembahasan calon beleid tersebut akan dikirimkan ke DPR RI pada pekan ini.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada 16 klausul yang akan diajukan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada. "Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan kirimkan ampres ke DPR," kata dia, Selasa (15/3).
Sejumlah klausul yang akan diatur dalam RUU Pilkada antara lain, batasan waktu penyelesaian proses hukum baik di pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) agar tidak mengganggu tahapan pilkada serentak, serta kewajiban mundur bagi pejabat negara termasuk anggota dewan yang maju sebagai calon kepala daerah untuk menghindari penyelewengan jabatan.
Selain itu, draf RUU Pilkada juga akan tetap membebankan anggaran penyelanggaran kepada daerah masing-masing. "Kami juga akan memasukkan hasil keputusan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Tjahjo.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pembahasan rancangan UU ini bisa diselesaikan segera. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat juga mempercepat penyesuian aturan teknis untuk pelaksanaan pilkada serentak 2017 di 107 daerah.
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan, meskipun keputusan penganggaran menjadi tanggungan APBD, pemerintah pusat tetap akan mengalokasikan angganggaran untuk kebutuhan yang skalanya nasional. Misalnya, pendataan pemilih, pengamanan pemungutan suara, serta pelaksanaan pelantikan seretak di Jakarta.
Menurut dia, pihaknya bersama Kemdagri nantinya akan mengawasi serta memastikan adanya alokasi anggaran daerah untuk pilkada dalam APBD 2017 depan. "Takutnya di daerah yang kepala daerahnya sudah dua kali maju, kan kalau tidak maju lagi ya agak kurang penganggarannya," ujar Mardiasmo.
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui, draf RUU Pilkada ini masih belum sesuai harapan Presiden Joko Widodo yang menginginkan regulasi untuk jangka panjang. "RUU Pilkada yang komprehensif masih belum bisa kami lakukan, sebab saat ini sudah mepet dengan pelaksanaan tahapannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News