kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah susun struktur Badan Pangan Nasional, BUMN tetap jadi operator


Kamis, 26 Agustus 2021 / 16:20 WIB
Pemerintah susun struktur Badan Pangan Nasional, BUMN tetap jadi operator
ILUSTRASI. Petugas menurunkan sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Pemerintah susun struktur Badan Pangan Nasional, BUMN tetap jadi operator. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021. Nantinya Badan Pangan Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah presiden. 

Saat ini pembentukan badan baru tersebut masih dalam penyusunan struktur.

"Sekarang sedang disiapkan strukturalnya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Musdhalifah meyakini keberadaan Badan Pangan Nasional tidak bertabrakan dengan lembaga yang sudah ada. Termasuk dengan Perum Bulog dan BUMN pangan.

Baca Juga: Jokowi resmi bentuk Badan Pangan Nasional, ini tugasnya

Badan Pangan Nasional memiliki fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Sehingga BUMN pangan akan bertindak sebagai operator. "BUMN pangan akan sebagai operator," terang Musdhalifah.

Selain itu, Badan Pangan Nasional juga dinilai tidak akan bertabrakan dengan Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian. Lembaga baru itu akan mengambil fungsi pengawasan pangan.

"Hanya untuk urusan pangan yang lepas, budi daya pangan tetap BKP Kementan," ungkap Musdhalifah.

Meski begitu, dalam ketentuan penutup, BKP Kementan disebut dihapuskan. Pada pasal 50 disebutkan Perpres nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian sepanjang yang mengatur BKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya: Soal pejabat dapat vaksin booster, PKS minta penegasan aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×