Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021.
Badan Pangan Nasional merupakan mandat dari Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.
Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala Badan. Badan Pangan Nasional bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Oleh karena itu, terdapat sejumlah fungsi yang harus dijalankan lembaga tersebut. Antara lain koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaraganan konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Baca Juga: Program PEN berlanjut pada 2022, fokus ke kesehatan dan perlindungan masyarakat
Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaraganan konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan. Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaraganan dan pola konsumsi pangan, serta penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan. Pengembangan sistem informasi pangan.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional.
Baca Juga: Simak lagi pidato lengkap Jokowi soal RAPBN 2022
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Beleid itu juga menetapkan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Antara lain, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging inggas, dan cabai.
Sebelumnya DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hal itu sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU Pangan.
Selanjutnya: Ini 5 rekomendari Ketua Banggar DPR agar sasaran APBN 2022 tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News