Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah membuat simulasi terkait dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
"Sedang dihitung. Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Senin (5/8).
Susiwijono menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% memang sudah tertuang dalam aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut mengamanatkan untuk PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Susiwijono menerangkan simulasi yang sudah dilakukan saat ini, contohnya terkait potensi penerimaan pajak yang bisa bertambah hingga Rp 70 triliun. Namun, jumlah penerimaan yang naik tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan bisnis dan sektor industri.
Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Penyusunan RAPBN 2025, Berikut Hasilnya
"Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%. 1 per 11 itu kan katakan 10%, total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun," ujarnya.
Susiwijono juga menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Adapun usulandari para pengusaha yang meminta untuk tidak menaikkan PPN pun bakal dikaji ulang.
"Justru karena ada harapan dari Kadin (menunda PPN 12%) itu kita kaji kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan PPN 12% tahun depan hanya mampu menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau mendorong rasio pajak sebesar 0,23% saja.
Meski penerimaan yang dihasilkan dari kenaikan PPN cukup besar, Fajry menilai dorongan pada rasio pajak cukup minim. “Sehingga kita perlu hati-hati dalam menentukan target rasio pajak,” tutur Fajry kepada Kontan, Kamis (25/7).
Akan tetapi, ia menilai untuk mendorong rasio pajak tak bisa hanya dengan mengandalkan kenaikan tarif pajak saja. Melainkan paling besar ditentukan oleh kondisi struktur ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News