kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Pemerintah Sudah Denda Rp 56 Miliar Bagi Eksportir yang Tak Patuh Aturan DHE Lama


Minggu, 13 Agustus 2023 / 11:13 WIB
Pemerintah Sudah Denda Rp 56 Miliar Bagi Eksportir yang Tak Patuh Aturan DHE Lama
ILUSTRASI. Pemerintah menyebut masih ada eksportir nakal yang tak patuh ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) lama, atau Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 soal DHE.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ada eksportir nakal yang tak patuh ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) lama, atau Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 soal DHE.

Dus, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pemerintah pun mengenakan sanksi terhadap mereka yang belum mematuhi aturan DHE.

"Sejak 2019 hingga 2023, pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan sistem PP lama," tutur Askolani, Jumat (11/8).

Baca Juga: Eksportir Parkir DHE di Domestik, Potensi Tambahan Devisa US$ 9,2 Miliar Per Bulan

Namun saat ini, pemerintah telah meluncurkan PP DHE yang baru, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023.

Sejauh ini, Askolani bilang belum ada perusahaan yang terdeteksi melakukan kecurangan. Sebab, PP baru ini baru berlaku pada awal Agustus 2023.

Plus, kewajiban untuk menyimpan DHE di dalam negeri oleh eksportir adalah tiga bulan.

"Sehingga, nanti kepatuhan dari perusahaan ini akan kami lihat setelah tiga bulan berjalan setelah Agustus 2023," tandas Askolani.

Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Baru Mengenai Instrumen Devisa Hasil Ekspor SDA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×