kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Pemerintah sudah beri fasilitas untuk impor alkes dan vaksin sebesar Rp 825,33 miliar


Kamis, 04 Maret 2021 / 16:53 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga 15 Februari 2021, pemerintah sudah memberi fasilitas untuk impor alkes dan vaksin sebesar Rp 825,33 miliar


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor alat kesehatan dan vaksin di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas ini meurpakan salah satu bentuk dukungan penanganan pandemi Covid-19.

“Ini terkait upaya memulihkan kesehatan yang nantinya juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan, Kamis (4/3) via video conference.

Baca Juga: Ada 12 instrumen reinvestasi dari pembebasan PPh dividen, mana yang lebih menarik?

Menurut data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, per 15 Februari 2021, total fasilitas kepabeanan yang telah diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 825,33 miliar dari total nilai impor yang mencapai Rp 4,52 triliun.

Ini terdiri dari fasilitas kepabeanan untuk impor alat kesehatan sebesar Rp 234,26 miliar. Fasilitas ini berdasarkan PMK Nomor 34 jo 83 jo 149/2020, PMK Nomor 171/2019, dan PMK 70/2020.

Kemudian, fasilitas senilai Rp 591,06 miliar yang diberikan untuk impor vaksin sejumlah 29,3 juta dosis.

Selanjutnya: Ada dugaan korupsi, Menkeu titahkan pegawai DJP tetap fokus kejar penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×