kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan tiga kemudahan pengembalian pajak


Sabtu, 31 Maret 2018 / 13:35 WIB
Pemerintah siapkan tiga kemudahan pengembalian pajak


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan akan digelontorkan pemerintah. Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendapatkan insentif tax holiday, pemerintah juga mengaku akan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.

Kemudahan restitusi pajak akan dilakukan dalam tiga bentuk. Pertama, dari sisi waktu pengembalian. Jika selama ini lama waktu restitusi bisa mencapai satu tahun, ke depan akan dipangkas tinggal hanya sebulan saja. "Ini kami wajibkan, harus sebulan selesai, tidak boleh lebih dari itu," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Kamis (29/3).

Kedua, dalam kategorisasi wajib pajak. Jika selama ini kemudahan restitusi pajak hanya berlaku untuk wajib pajak patuh, nilai restitusi kecil, dan berisiko rendah, seperti wajib pajak perusahaan go public dan BUMN, maka ke depan akan diperluas.

Nantinya selain emiten dan BUMN, pelaku ekspor impor yang memiliki reputasi baik atau Authorized Economic Operators (AEO) dan menjadi mitra utama Dirjen Bea dan cukai (DJBC) juga akan mendapatkan kemudahan.

Lalu yang ketiga berkaitan dengan nilai restitusi yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Menurut Robert, alam aturan baru yang akan dikeluarkan nanti, Ditjen Pajak akan menaikkan nilai lebih bayar yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan restitusi sampai dengan 900% dari nilai berlaku pada saat ini.

Dengan kenaikan ini, maka WP orang pribadi non karyawan yang dulunya hanya bisa meminta pengembalian pendahuluan jika nilai restitusinya di bawah Rp 10 juta, akan dinaikkan menjadi maksimal Rp 100 juta. Sementara untuk wajib pajak badan dan pengusaha dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar. Perubahan ini dilakukan karena Rp 100 juta terlalu kecil,, makanya mau memperbesar orang yang memenuhi syarat saja, katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kemudahan restitusi yang akan memberikan banyak dampak positif bagi dunia usaha. Sebab dengan restitusi yang cepat maka cash flow wajib pajak akan meningkat sehingga mendorong aktivitas ekonomi.

"Ini positif. Energi yang selama ini habis untuk mengurusi restitusi bisa dikerahkan untuk memeriksa WP yang lebih potensial," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×