Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan meluncurkan skema baru untuk pengadaan beras cadangan yang dilakukan oleh Perum Bulog. Yaitu melalui meningkatkan penyerapan dalam negeri Bulog dengan membayar selisih beli dan jual Bulog untuk memastikan stok kestabilan harga beras ke depan.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Agribisnis Musdalifah mengatakan pemerintah akan meningkatkan penyerapan gabah dalam negeri dengan menjamin adanya pembayaran selisih beli gabah dan jual beras yang dilakukan oleh Bulog.
"Itu berlaku Januari, setiap tahun kita kan ada cadangan beras pemerintah, sistem pengembaliannya kita rubah agar bisa manfaatkan CBP lebih luas," katanya, Selasa (27/11).
Sistem pengembalian dalam hal ini adalah selisih dana antara beli gabah Bulog dan jual berasnya. Pasalnya terdapat sejumlah kondisi di mana beras yang dimiliki Bulog ternyata didapatkan dengan modal yang lebih besar ketimbang harga di pasaran.
Sehingga dibutuhkan mekanisme untuk menjamin Bulog tetap dapat melakukan penyerapan karena tidak akan terbebani kekhawatiran tidak menutup modal.
"Misal dia beli Rp 10.000, dia jual Rp 8.000 karena penugasan, Rp 2.000 itu yang diganti oleh dana cadangan beras pemerintah," jelas Musdalifah.
Melalui skema ini, Musdalifah yakin penyerapan Bulog bisa mencapai target di 1,5 juta ton.
Sebagaimana sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian nomor 5 tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga yang terbit pada Oktober ini.
Dalam peraturan tersebut merinci dalam Pasal 4 bahwa Menteri Keuangan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mengadakan a. pembayaran penggantian dana CBP kepada Perum BULOG atas penggunaan persediaan beras milik Perum BULOG sesuai arah penggunaan CBP; dan b. pembayaran kompensasi penugasan dengan tingkat kewajaran kepada Perum BULOG.
Terkait anggaran dan skema teknisnya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menurut Musdalifah akan terbit dalam kisaran minggu depan.
Senada Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyampaikan langkah ini juga ditopang oleh Peraturan Menteri Pertanian.
Rinciannya adalah Permen nomor 38 tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah. Aturan tersebut menugaskan pelepasan, tata cara pelepasan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pembiayaan.
Pelepasan CBP dilakukan apabila CBP telah melampaui Batas Waktu Simpan paling sedikit 4 (empat) bulan; dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu. "Kalau tidak dimanfaatkan susah," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News