kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Siapkan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan Masuk Prolegnas 2011


Rabu, 02 Juni 2010 / 16:35 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah mengandalkan industri lokal untuk membangun kekuatan pertahanan. Supaya memiliki landasan kuat, revitalisasi industri pertahanan akan diatur dalam sebuah undang-undang.

Saat ini Kementerian Pertahanan menyusun rancangan undang-undang (RUU) revitalisasi industri pertahanan. "Yang mendasari ini adalah industri sebagai salah satu pilar dari pertahanan negara, kalau kuat tidak akan tergantung pada negara lain," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Eris Harryanto, Rabu (2/6).

Mantan Direktur Jenderal Sarana Pertahanan itu mengatakan, RUU tersebut sangat penting lantaran revitalisasi industri pertahanan
melibatkan berbagai instansi pemerintah. Ada tujuh instansi pemerintah yang terlibat dalam revitalisasi industri, seperti Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian perindustrian, Kementerian Pertahanan.

Kemudian, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. "Banyak instansi yang terkait, kalau tidak dibuat undang-undang siapapun yang menjalankan tugas akan berbeda misinya," terang Eris.

Selain memuat peran BUMN dalam merancang dan menghasilkan alat utama sistem senjata (alutsista) madya seperti panser dan senjata, RUU itu akan mengatur transfer of technology atau alih fungsi teknologi saat membeli alutsista dari negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×