Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.
Baca Juga: DPR: Pemerintah kok tega menaikkan iuran BPJS Kesehatan?
Seperti diketahui, PBPU dan BP kelas III akan dikenakan iuran baru sebesar Rp 42.000 per Juli 2020. Namun demikian, pemerintah akan menanggung biaya Rp 16.500 dari jumlah tersebut sebagai bantuan iuran, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 25.500 saja.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, relaksasi ini diberikan untuk membantu masyarakat agar bisa mendapat keringanan dalam membayar iuran di tengah situasi yang sulit.
Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli iuran BPJS Kesehatan naik
Kemudian, untuk membayar selisih biaya tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,1 triliun yang telah dimasukkan ke dalam anggaran tambahan di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2020.
"Pemerintah telah berkomitmen dan telah dimasukkan ke dalam anggaran tahun 2020. Kami sudah menganggarkan sebanyak Rp 3,1 triliun untuk kebutuhan tanggungan pendanaan ini," ujar Askolani di dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).
Ia melanjutkan, dukungan tersebut dilakukan untuk membantu peserta PBPU dan BP kelas III agar bisa membayar lebih rendah. Selain itu, relaksasi ini juga dilakukan untuk membantu kelangsungan pelayanan BPJS agar dapat menjadi lebih baik dan sustainable ke depannya.
Asko mengatakan, di tahun depan pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi bagi peserta BPJS. Namun, jumlahnya hanya sebesar Rp 7.000 saja, atau lebih kecil daripada yang diberikan di tahun ini.
Baca Juga: Iuran naik, begini penjelasan BPJS Kesehatan
Artinya, pada tahun depan peserta kelas III PBPU dan BP hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000 saja. Berbeda dengan tahun ini, untuk membayar selisih iuran Rp 7.000 di tahun depan, biayanya akan ditanggung bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Ke depannya, keikutsertaan masyarakat di dalam program JKN juga akan satu pintu melalui pemerintah pusat. Jadi nanti pemerintah daerah akan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh BPJS dan rumah sakit itu betul-betul seimbang dan konsisten," kata Asko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News