kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan roadmap dwelling time


Kamis, 06 Agustus 2015 / 18:03 WIB
Pemerintah siapkan roadmap dwelling time


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah siapkan roadmap atau peta jalan untuk mempercepat proses lamanya waktu tunggu pelayanan kapal dan barang atau dwelling time di Pelabuhan. Beberapa langkah yang dilakukan dalam jangka waktu dekat adalah melakukan perampingan pengurusan dokumen perizinan impor.

Menko Perkonomian Sofyan Djalil mengatakan, target implementasi penurunan lamanya dwelling time tersebut mulai dapat terlihat pada Oktober mendatang. "Target efektif jangka pendek bulan Oktober, jangka menegah Desember," kata Sofyan, Kamis (6/8).

Untuk merealisasikan target dwelling time selama empat hari, masing-masing kementerian akan melakukan perbaikan sitem perizinan. Sofyan bilang, pada bulan Desember mendatang setidaknya 90% pelaksanaan bongkar muat di pelabuhan akan mencapai 90%.

Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menambahkan, skema percepatan perizinan yang sudah dirancang pemerintah tesebut antara lain mengurangi jumlah LS (Laporan Surveyor). "LS kita kurangi jumlahnya. Yang tidak perlu, tidak pakai LS," kata Indroyono.

Selain itu koordinasi antara tim Bea Cukai (BC) dan otoritas pelabuhan akan diperketat. Diharapkan, pada saat post clearence prosesnya ditargetkan hanya satu hari. Dengan demikian, pelabuhan tidak akan menjadi lahan untuk menimbun barang.

Deputi bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, untuk mempoercepat proses dwelling time maka perlu penyisiran terhadap izin yang ada sehingga mengakibatkan tumpang tindih. "Kita evaliuasi siapa tahu peraturan itu overlapping," kata Agung.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino mengatakan, proses bongkar muat pelabuhan seluruhnya berada di tangan pemerintah. Meski demikian, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam upaya mempoercepat proses bongkat muat tersebut.

Pemerintah menurut Lino harus memiliki ketegasan kepada para importir yang membandel. Untuk barang impor yang berada di pelabuhan hingga lebih dari 30 hari maka akan menjadi milik pemerintah. "Negara dapat musnahkan, nanti kapok (importir)," kata Lino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×