Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi virus corona (Covid-19).
Peraturan tersebut berkaitan dengan kesiapan dana bila terjadi KIPI di tengah vaksinasi. Termasuk juga alokasi anggaran yang disiapkan untuk kasus KIPI.
"Regulasinya lagi disiapkan pemerintah, sifatnya jaga-jaga bila diperlukan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Minggu (17/1).
Sebagai informasi, pekan lalu Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19. Hal itu sebagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 terutama dalam menciptakan ketahanan kelompok atau herd immunity.
Vaksin pertama yang disuntikkan kepada Presiden Joko Widodo merupakan vaksin Coronavac produksi Sinovac. Nantinya vaksin tersebut menjadi salah satu vaksin yang digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Komnas KIPI: Belum ada laporan kejadian pasca vaksinasi Covid-19
Penggunaan vaksin di Indonesia mensyaratkan telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga keamanan vaksin telah terjamin berdasarkan uji klinis sebelumnya.
Meski begitu pemantauan tetap akan dilakukan selama program vaksinasi termasuk berkaitan dengan KIPI. Oleh karena itu dana KIPI disiapkan oleh pemerintah.
"Nanti implementasinya akan menyesuaikan dengab kebutuhan di lapangan," terang Askolani.
Hingga saat ini belum diputuskan perubahan alokasi untuk tambahan anggaran program vaksinasi. Namun, sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan perubahan anggaran telah disepakati dalam sidang kabinet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News