Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini Komisi Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menyebut, tidak ada laporan terkait adanya KIPI dari vaksin Covid-19.
“Alhamdulillah sampai saat ini (15/1) belum ada laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang terjadi, jadi apabila ada kejadian yang tidak diinginkan atau kejadian luar biasa masyarakat harus melapor ke fasilitas kesehatan," kata Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (17/1).
Nantinya, jika ditemukan laporan terkait adanya KIPI akan dicatat dan akan ditindaklanjuti Komisi Daerah dan Komisi Nasional KIPI yang merupakan komite independen dalam mengkaji hal tersebut.
Hindra mengatakan bahwa, KIPI merupakan dampak alamiah dari produk vaksin. Di mana vaksin ini merupakan produk biologis, sehingga pada waktu dimasukkan ke dalam tubuh maka reaksi alamiahnya adalah menimbulkan reaksi lokal di tempat suntikan berupa kemerahan, pegal, bahkan menimbulkan demam.
"Namun data menunjukkan gejala-gejala tadi jumlahnya kurang dari 1% dan bisa hilang dengan sendirinya,” terangnya.
Baca Juga: WHO: Sulit mencapai herd immunity Covid-19 dalam waktu dekat
Hindra menambahkan, Vaksin Covid-19 sudah teruji keamanan dan efikasinya. Adapun vaksin juga sudah diuji di luar negeri dan dalam negeri, di mana hasilnya juga sudah didapatkan.
“Vaksin ini sudah kita uji baik di luar negeri maupun di dalam negeri dan hasilnya telah kita peroleh sehingga memberikan tambahan perlindungan yang cukup bagi kita dan melengkapi usaha-usaha pencegahan yang kita lakukan," imbuhnya.
Menanggapi banyaknya masyarakat yang masih khawatir dengan efek dari vaksin, Hindra menilai, masyarakat yang takut divaksinasi karena ada berita tidak benar terkait vaksin tersebut.
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dan jangan mudah percaya berita-berita hoaks yang beredar terutama berita terkait vaksin yang mampu berdampak serius.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak mungkin memberikan izin penggunaan apabila vaksin Covid-19 terbukti tidak aman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News