Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian bebeberapa aturan guna mendukung kegiatan usaha bullion.
Penyesuaian ini tetap akan memperhatikan aspek equal treatment atau perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha di sektor emas.
"Perlu kami sampaikan bahwa nantinya akan dilakukan penyesuaian beberapa aturan untuk mendukung kegiatan usaha bulion dengan tetap menjaga aspek equal treatment antar pengusaha emas," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Jumat (7/3).
Baca Juga: Bullion Bank Diresmikan, Sejumlah Bank Syariah Harap Bisa Mendorong Bisnis Emas
Dwi menjelaskan bahwa aturan yang akan disesuaikan mencakup mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Beberapa aspek yang akan diatur lebih lanjut meliputi penunjukan pemungut pajak, tarif yang dikenakan, pengecualian pajak, serta ketentuan terkait impor emas.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan sinkronisasi aturan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor bulion serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku industri.
Baca Juga: Ada Bank Emas, Erick Thohir: Potensi Cadangan Emas Batangan Bisa Capai 440 Ton
Selanjutnya: 3 Bahan Makanan yang Baik untuk Merontokkan Kolesterol saat Puasa, Cek Apa Saja
Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart 7-10 Maret 2025, Beli 1 Gratis 1 Nata De Coco-Es Krim Magnum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News