kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.386   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.892   104,79   1,54%
  • KOMPAS100 1.000   19,64   2,00%
  • LQ45 768   14,22   1,89%
  • ISSI 224   2,89   1,31%
  • IDX30 398   7,18   1,84%
  • IDXHIDIV20 464   7,02   1,54%
  • IDX80 112   2,04   1,85%
  • IDXV30 114   0,67   0,59%
  • IDXQ30 128   2,47   1,96%

Pemerintah siapkan peraturan untuk menata pulau dan kota metropolitan


Selasa, 25 Januari 2011 / 21:59 WIB
Pemerintah siapkan peraturan untuk menata pulau dan kota metropolitan


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah sedang menggarap sembilan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan tata ruang pulau dan tata ruang kawasan strategis nasional. Hal ini dilakukan untuk menyinkronkan pembangunan di beberapa daerah di Indonesia.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, ada sembilan perpres yang sedang dibahas draftnya untuk diajukan kembali dua minggu mendatang."Ini adalah perpres mengenai penataan ruang , rencana tata ruang pulau dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional, total ada 9 perpres yang sudah disiapkan," ujar Djoko Selasa (25/1/).

Djoko juga menyampaikan, secara garis besar rancangan peraturan presiden tersebut sudah disetujui oleh kementerian terkait. “Tetapi ada beberapa hal yang masih harus diperiksa kembali. Oleh sebab itu Menko Perekonomian memberikan waktu untuk mempelajari lagi Perpres tersebut,” jelasnya.

Ke sembilan perpres tersebut terdiri dari empat rencana tata ruang pulau dan lima pengaturan kawasan strategis nasional. "Perpres untuk RT/RW pulau Sumatera, Jawa dan Bali , Kalimantan dan Sulawesi. Ditambah RT/RW kawasan strategis nasional kota medan dan sekitarnya, Makasar dan sekitarnya, perbatasan Kalimantan, kawasan Batam Bintan Karimun (BBK), dan Kawasan Denpasar dan sekitarnya," tandasnya.

Selanjutnya Djoko menyampaikan, setelah draf dari ke sembilan perpres itu selesai, Menteri Koordinator Perekonomian akan melaporkan draf tersebut kepada Presiden, sehingga dapat segera disahkan.

Sementara Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi menambahkan dari Perpres tersebut telah disiapkan tiga kawasan kota metropolitan baru di Indonesia.

"Ini akan berkembang sebagai metropolitan Medan, Makasar, Denpasar itu akan ditetapkan dalam RT/RW kawasan nasional, sebagai perkotaan metropolitan," tutur Imam. Pembentukan kawasan tersebut menjadi kota metropolitan karena kawasan tersebut dianggap kawasan yang strategis dan termasuk kota-kota besar di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×