kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah siapkan kebijakan skill development fund (SDF) bagi para pekerja


Senin, 14 Januari 2019 / 15:35 WIB
Pemerintah siapkan kebijakan skill development fund (SDF) bagi para pekerja


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bappenas/Menteri PPN Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun insentif skill development fund (SDF) bagi para pekerja.

Adapun SDF ini pihaknya akan masukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Secara prinsip, insentif merupakan ide yang bisa memberikan kemudahan bagi tenaga kerja yang sudah aktif maupun yang baru bekerja untuk upskilling ataupun reskilling.

Menurut Bambang, kedua hal tersebut memang sangat perlu bagi para pekerja. Apalagi saat ini sudah ada revolusi industri 4.0 yang cenderung mengefisiensi tenaga kerja. "Upskilling maupun reskilling yang saat ini menjadi terhambat karena penyedia lembaganya tidak banyak dan biayanya dianggap berat," jelas dia, Senin (14/1).

Maka itu, dengan adanya SDF ini diharapkan kendala-kendala tersebut bisa teratasi. "Sehingga orang kemudian memiliki tipe pekerjaan keadaan yang terancam revolusi industri 4.0 bisa ambil skill yg lain dan belajar yang lain tanpa dibebankan biaya berlebihan," tegas dia.

Adapun skema dari insentif ini masih terus disusun. Namun yang pasti, skemanya pendanaannya kedepan akan berasal dari pemerintah dan dunia usaha. "Saya ingin mendorong perusahaan swasta ikut andil karena ini juga menjadi upaya menjaga supply tenaga kerja mereka juga," lanjut Bambang.

Terkait menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Bambang bilang, pembahasannya masih belum sedetail itu. "Tapi yang pasti sumbernya dari pemerintah dan dunia usaha," katanya. Pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk membentuk institusi tersenditi. "Kita lihat yang penting ide dananya kita sepakati dulu," tutup dia.

Solusi PHK

Sebelumnya, Kementerian Ketanagakerjaan menyebut SDF ini juga bisa menjadi alternatif bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, Kemnaker mencatat sepanjang tahun 2018 ada 3.362 orang pekerja yang di-PHK.

Tapi jumlah tersebut kata Presiden KSPI Said Iqbal jumlah pekerja PHK justru lebih banyak. Berikut catatan KSPI terkait beberapa kasus PHK yang terjadi sepanjang tahun 2018:

Di Serang, Banten, dilaporkan PHK terjadi di PT Alcorindo (sekitar 600 orang buruh di PHK), PT RWA (sekitar 660 orang buruh di PHK), PT Grand Pintalan (sekitar 50 orang buruh di PHK), kemudian ada sebuah pabrik garmen yang melakukan PHK terhadap 600 orang buruh.

Di Bogor, Jawa Barat, PT. IKP tutup menyebabkan sekitar 600 orang buruh ter-PHK. Sementara PT. Tanashin juga dalam proses melakukan PHK, dimana 300 orang buruh terancam kehilangan pekerjaan. Di Jakarta, PHK juga terjadi di PT FNG yang mengakibatkan sekitar 300 orang buruh kehilangan pekerjaan, di PT. Pasindoi sekitar 56 orang buruh.

PHK besar-besaran juga terjadi di Purwakarta. Dimana tutupnya PT OFN mengakibatkan sekitar 1.800 orang buruh di PHK, PT. Dada Indonesia menyebabkan 1300 orang buruh di PHK, dan PT. Iljunsun menyebabkan 1.400 orang buruh di PHK.

Di Subang, tutupnya PT Hanson Yeol menyebabkan 3100 orang buruh ter-PHK. Sedangkan di Cimahi, PHK terjadi di PT. SN (Garmen) mengakibatkan 400 orang buruh kehilangan pekerjaan.

"Selain data-data di atas, masih banyak yang saat ini dalam proses pencatatan. Bisa diketahui, dari tiga pabrik di Purwakarta saja, telah terjadi PHK di PT OFN (1.800 orang), PT. Dada Indonesia (1300 orang), dan PT Injunsun (1.400 orang) dengan total 4.500 orang buruh di PHK" tulis dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/1)

Ia berharap pemerintah membuat regulasi terkait revolusi industri dan bagaimana memproteksi agar tidak terjadi PHK besar-besaran akibat revolusi industri. Berdasarkan catatan KSPI, sektor industri yang akan terancam meliputi garmen, tekstil, elektronik, otomotir, farmasi, industri baja dan semen, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×