kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Pemerintah siapkan Inpres antisipasi banjir


Jumat, 25 November 2011 / 14:50 WIB
Pemerintah siapkan Inpres antisipasi banjir
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Pemerintah berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk antisipasi bahaya banjir yang kemungkinan mengancam Indonesia. "Nanti secara nasional menteri terkait harus menyiapkan semacam instruksi. Ini sebagai langkah antisipasi mengurangi resiko," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jumat (25/11).

Merujuk prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tahun 2012 mendatang perlu mewaspadai kondisi cuaca. Pasalnya kemungkinan besar terjadinya curah hujan yang tinggi. "BMKG telah mengeluarkan stament awal tahun depan ada sesatu yang harus diantisipasi," katanya.

Kekhawatiran SBY memang berdasar, pasalnya bencana banjir kini masih melanda sejumlah negara Asia Tenggara. Sebut saja Thailand yang sampai saat ini masih kesulitan mengatasi banjir yang akhirnya menggangu pergerakan ekonomi negeri Gajah Putih itu.

"Banjir yang di Thailand itu saya pernah bicara pada rekan-rekan. Ini puluhan tahun tidak terjadi, ini membuat pertanian drop, akibatnya ekonomi jatuh," katanya. SBY sendiri memberikan perhatiannya pada Jakarta. Mengingat ibukota ini telah menjadi langganan banjir saban tahunya.

Tidak heran, kini pemerintah mulai menyiapkan dana kontijensi untuk menghadapi kondisi ketidakpastian, terutama untuk antisipasi bencana banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×