Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test
JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini sedang menyelesaikan aturan setingkat menteri yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dalam negeri. Dalam aturan itu pemerintah bakal menentukan kriteria dan tata cara lebih terperinci proyek-proyek apa saja yang boleh menggunakan pinjaman perbankan nasional.
"Saat ini masih dirancang, tapi diharapkan bisa selesai secepatnya," kata Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo di Jakarta, Kamis (22/8). Peraturan menteri itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang pinjaman dalam negeri.
Belum adanya tata cara pinjaman dalam negeri tersebut telah menyebabkan pemerintah belum bisa memproyeksi berapa besar dana yang bisa diserap dari perbankan nasional. Dalam Rancangan APBN 2009 disebutkan bahwa penarikan pinjaman dalam negeri belum direncanakan mengingat belum ada kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2009 yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk dapat dibiayai melalui skema tersebut.
Dalam RAPBN 2009 juga disebutkan bahwa pinjaman dalam negeri merupakan pinjaman untuk pembiayaan proyek yang memenuhi persyaratan tertentu. Kegiatan itu berupa kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas kementerian dan lembaga untuk memanfaatkan industri dalam negeri.
Pinjaman dalam negeri pada prinsipnya dapat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan dalam negeri dan pemerintah daerah. Pinjaman dalam negeri dilakukan terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman komersial luar negeri dan mendorong substitusi komoditi industri dalam negeri.
Porsi pinjaman komersial luar negeri secara bertahap akan semakin dikurangi dan pengadaannya akan dilakukan secara selektif yaitu hanya untuk pembiayaan pengadaan barang yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.
Selain pembiayaan utang luar negeri yang terdiri dari penerbitan Surat berharga negara valuta asing sebesar Rp 36,4 triliun, dan penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp 46 triliun yang berasal dari penarikan pinjaman program sebesar Rp 21,2 triliun dan pinjaman proyek Rp 24,9 triliun. Pemerintah juga melakukan penerbitan SBN dalam negeri sebesar Rp 58,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News