kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Tanpa BMAD, Kalangan Pengusaha Optimistis Industri Tekstil Lebih Kompetitif


Selasa, 26 Agustus 2025 / 18:22 WIB
Tanpa BMAD, Kalangan Pengusaha Optimistis Industri Tekstil Lebih Kompetitif
ILUSTRASI. Tarif Impor Suasana bongkar muat petikemas di Jakarta International Countainer Terminal (JICT), Jakarta, Rabu (9/7/2025). Apindo mengungkapkan, keputusan pemerintah terkait penerapan BMAD merupakan salah satu langkah untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, keputusan pemerintah terkait penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) merupakan salah satu langkah untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. 

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengungkapkan, sebelum kebijakan ini ditetapkan, Apindotelah menerima masukan dari 101 perusahaan tekstil yang membutuhkan bahan baku Polyester Oriented Yarn (POY) dan Draw Textured Yarn (DTY). 

Sebanyak 101 perusahaan TPT tersebut menolak BMAD yang diajukan Asosiasi Produksen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dan anggotanya karena kebutuhan industri tekstil turunan jauh lebih besar dibandingkan kapasitas produksi dalam negeri POY. 

Baca Juga: Industri Tekstil Terancam Bangkrut dan PHK Massal Imbas Wacana Peningkatan Bea Masuk

Selain perwakilan 101 Pengusaha TPT Nasional yang menolak BMAD POY dan DTY, APINDO juga mengundang APSyFI pdan API dalam pembahasan yang sama. 

Dalam diskusi bersama tersebut, ia mengungkapkan, permintaan nasional terhadap POY mencapai sekitar 10 kali lipat dari hasil produksi lokal. Ketika impor dikenakan pungutan tambahan, maka harga bahan baku akan melonjak dan produk tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif. 

"Hal ini malah berpotensi memicu PHK massal di sektor padat karya," ujar dia. 

Lebih lanjut, Anne juga menyoroti sikap APSyF) yang dianggap tidak konsisten. Di satu sisi meminta perlindungan industri lokal, tetapi di sisi lain sebagian anggotanya masih melakukan impor bahan baku. 

Selain itu, menurut dia, kualitas dan spesifikasi produk POY dalam negeri juga belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri tekstil semi hilir. 

“Kalau APSyFI sendiri tidak tertib administrasi, misalnya dalam pengisian data kapasitas dan realisasi produksi ke Sistem Informasi SIINas, bagaimana pemerintah bisa membuat kebijakan yang tepat sasaran sesuai yang sudah diatur dalam Permendag 17 tahun 2025 yang sebenarnya tetap mengatur (Persetujuan Impor) PI dan Pertimbangan teknis (Pertek) untuk sektor TPT. 

Baca Juga: Badai PHK Mengintai Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Indonesia

Dalam hal ini, Anne menyebut, APINDO menilai produksi POY dan DTY nasional saat ini masih jauh di bawah kebutuhan industri tekstil turunan di dalam negeri. 

Oleh karena itu, saat ini impor tetap diperlukan agar industri TPT dapat berjalan dengan lancar dan PI dan Pertek yang menjadi kebijakan Kemenperin dan Kemendag saat ini adalah kebijakan yang tetap untuk memberikan harmonisasi tata niaga industri TPT nasional. 

“Lucu kalau industri hulu yang sebagian masih bergantung pada impor justru ingin membatasi pasokan bagi industri hilir. Pada akhirnya, kebijakan pemerintah terkait tidak diteruskannya BMAD atas POY dan DTY saat ini paling adil dan seimbang, karena melindungi industri padat karya sekaligus kepentingan masyarakat luas,” tutup Anne.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APINDO Nilai Bebas BMAD Jaga Industri Tekstil dari Gelombang PHK"

Selanjutnya: Sebanyak 40% Mitra Masih Transaksi Tunai, Amartha Dorong Cashless lewat E-Wallet

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×