kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemerintah Siapkan Aturan Antisipasi Tax Haven


Jumat, 24 April 2009 / 17:00 WIB


Reporter: Martina Prianti

JAKARTA. Pemerintah nampaknya kian gusar menanggapi kebijakan sejumlah negara tetangga yang menerapkan tarif pajak lebih rendah alias tax haven dibanding tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengodok kebijakan sebagai penangkal kebijakan tax haven. Alasannya, UU Pajak Penghasilan (PPh) belum memuat aturan rinci mengenai tax haven. "UU kita tidak cukup lebar memberikan ruang kepada kita apa saja yang nanti bisa kita atur lebih lanjut kalau negara itu masuk tax haven," ujar Darmin, Jumat (24/4).

Darmin menjelaskan, di dalam UU PPh hanya diatur sikap yang dapat di tempuh pemerintah terhadap transaksi jual beli saham. "Padahal persoalan berkembang sekarang lebih dari sekedar jual beli kepemilikan saham dari perusahaan. Dan itu yg sedang kita coba liat mungkinkah kita membuat pengaturan yang sedikit luas padahal UU-nya tidak cukup luas," sambungnya.

Pada dasarnya yang dimaksud tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak. Berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain agar penghasilan dari WP negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka.

Sejauh ini, negara tetangga yang telah menerapkan tax haven antara lain Singapura, Malaysia, Philipina, dan Brunei Darussalam. Serta, sejumlah provinsi di China yakni Makau dan Hongkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×