Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid -19.
Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per anggal 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.
Baca Juga: KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Djoko Hendratto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp 35,2 triliun.
"Subsidi bunga kepada UMKM kriterianya bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman sampai dengan Rp 500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua," ujar Djoko di dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (25/6).
Kemudian untuk UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Baca Juga: Bank Dunia: Indonesia perlu menambah rasio belanja sebesar 4,6% dari PDB
Untuk lembaga penyalur kredit program seperti koperasi, Badan Layanan Umum (BLU), pegadaian, atau PNM dengan pinjaman sampai dengan Rp 10 juta, subsidi yang diberikan adalah sebesar beban bunga debitur. "Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP) maksimum 25% diambil bunga tertinggi," paparnya.