kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah seharusnya bentuk dewan untuk tangani UMKMK


Jumat, 03 September 2010 / 16:58 WIB
Pemerintah seharusnya bentuk dewan untuk tangani UMKMK


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah disarankan untuk membentuk semacam dewan nasional yang secara khusus menangani Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

Sandiaga Uno, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang UMKMK mengatakan, usul Kadin tersebut lantaran Kadin menilai pemerintah saat ini tidak fokus dalam menangani sektor usaha oleh pelaku UMKMK. "Saat ini anggaran untuk UMKMK tersebar di 21 instansi pemerintah. Banyak kebijakan yang tidak fokus dan tumpang tindih," ucap Sandiaga, Jumat (3/9).

Menurut Sandiaga, penanganan UMKMK membutuhkan campur tangan langsung Presiden karena di tingkat menteri, banyak keputusan bagi pelaku UMKM tidak berjalan baik. "Ada instansi yang beralasan tidak spesifik, tidak ada yang bertanggungjawab menyeluruh," lanjutnya.

Dia menilai, pengembangan UMKMK, tidak cukup hanya ditangani dan hanya menjadi tanggungjawab Kementerian Negara Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi. Alasannya satu, anggaran untuk pengembangan UMKMK tidak hanya ada instansi tersebut. "Anggaran untuk UMKMK itu minimum Rp 71 triliun dari APBN dan masih ditambah dana corporate social responsibility BUMN," jelasnya.

Tak heran, kata Sandiaga, ada hasil survei yang menyebutkan kalau empat dari lima pelaku UMKMK mengaku tidak tersentuh program pengembangan UMKMK oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×