Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengatasi masalah tenaga honorer.
PP tersebut akan menjadi solusi bagi banyaknya tenaga honorer yang akan diperjelas statusnya. Nantinya tenaga honorer yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diangkat menggunakan skema P3K tersebut.
"Konsep P3K sedang dalam proses, tidak lama lagi bisa ditandatangan presiden," ujar Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat konferensi pers, Jumat (21/9).
Moeldoko bilang, tenaga honorer dapat memiliki peluang sebagai P3K. Namun, pengangkatan P3K juga akan melihat kualitas dari pegawai honorer tersebut. Penentuan kualitas akan dilakukan dengan menggunakan tes. Tesnya pun akan dilakukan secara ketat sehingga menjaga kualitas aparatur sipil negara (ASN).
"Seleksi tetap menggunakan standar yang ketat tanpa toleransi karena toleransi akan menurunkan mutu," terang Moeldoko.
Mengingat banyaknya tenaga honorer, Moeldoko mengatakan, penetapan P3K tidak akan dilakukan secara langsung. Penetapan P3K akan dilakukan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News