kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Ini opsi yang diberikan Mendagri bagi PNS yang korupsi


Senin, 17 September 2018 / 17:16 WIB
Ini opsi yang diberikan Mendagri bagi PNS yang korupsi
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi peringatan kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.

Tjahjo mengatakan ada baiknya PNS yang terbukti korupsi dan telah melewati proses hukum yang berkekuatan tetap segera mengundurkan diri.

"Siapa pun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlas, dia mundur, gitu aja," ujar Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

"Kalau enggak mau mundur ya diberhentikan," sambung Tjahjo.

Berdasarkan data daru Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 2.357 orang PNS yang tersangkut kasus korupsi.

Karena itu, Tjahjo menargetkan akhir tahun ini masalah tersebut sudah bisa diselesaikan.

Ribuan pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Agar tujuan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa dapat dicapai.

"Target kami Desember sudah bisa diselesaikan dengan baik, gitu aja intinya. Kita ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa," katanya. (Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Mendagri Peringatkan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi: Mundur atau Diberhentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×