Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merencanakan segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Hal ini dilakukan melihat angka kasus Covid-19 di Indonesia serta di negara penempatan terus menurun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pertemuan MoL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CECC).
Salah satu syarat penempatan Kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang per hari selama seminggu berturut-turut. Sementara, Ida mengatakan pemerintah Indonesia serius dan terus menurunkan penularan Covid-19, dan saat ini pun angkanya sudah mengalami penurunan.
“Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru Covid-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka Kembali,” Kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Baca Juga: Singapura perketat masuknya pekerja asing dari negara berisiko tinggi Covid-19
Tak hanya menurunkan angka penambahan kasus, supaya PMI kembali dapat ditempatkan ke Taiwan, pemerintah juga melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol Kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.
“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemenaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” kata Ida.
Ida juga telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemenaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP sebagai bagian dari rencana pembukaan penempatan ini. Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” kata Ida.
Selanjutnya: Indonesia dan Malaysia matangkan kerja sama perlindungan pekerja migran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News