kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah sebut restitusi pajak ganjal penerimaan, haruskah diperketat?


Kamis, 03 Oktober 2019 / 21:27 WIB
Pemerintah sebut restitusi pajak ganjal penerimaan, haruskah diperketat?
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Mengejar Potensi Penerimaan Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Aprindo berpesan jika pemerintah hendak memperketat restitusi pajak harus memerhatikan kondisi korporasi. Sebab dengan kondisi ekonomi saat ini, bila restitusi pajak diperketat maka akan menjadi bumerang bagi negara.

“Berharap tidak ada deskripsi yang tidak sesuai nantikan yang dirugikan pelaku usaha, sehingga ekspansi juga terhambat,” kata Roy. 

Baca Juga: Joe Biden: Trump takut saya kalahkan dalam Pilpres AS 2020

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah restitusi pajak yang dipercepat cukup tinggi. Alasannya, tahun ini masih masa transisi dari proses restitusi yang lama menjadi cepat.

Hestu menjelaskan ada empat kriteria untuk percepatan restitusi pajak. Pertama, WP tepat waktu dalam menyampaikan SPT. 

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Penerimaan pajak merosot, begini strategi Kemenkeu kejar target

Keempat WP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×