Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Aprindo berpesan jika pemerintah hendak memperketat restitusi pajak harus memerhatikan kondisi korporasi. Sebab dengan kondisi ekonomi saat ini, bila restitusi pajak diperketat maka akan menjadi bumerang bagi negara.
“Berharap tidak ada deskripsi yang tidak sesuai nantikan yang dirugikan pelaku usaha, sehingga ekspansi juga terhambat,” kata Roy.
Baca Juga: Joe Biden: Trump takut saya kalahkan dalam Pilpres AS 2020
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah restitusi pajak yang dipercepat cukup tinggi. Alasannya, tahun ini masih masa transisi dari proses restitusi yang lama menjadi cepat.
Hestu menjelaskan ada empat kriteria untuk percepatan restitusi pajak. Pertama, WP tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga: Penerimaan pajak merosot, begini strategi Kemenkeu kejar target
Keempat WP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News