kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah sebut KPK tak tepat bila dimasukkan dalam Satgas BLBI


Selasa, 13 April 2021 / 06:30 WIB
Pemerintah sebut KPK tak tepat bila dimasukkan dalam Satgas BLBI


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud menjelaskan tak masuknya KPK dalam tim yang dibentuk presiden tersebut karena tidak tepat.

Lantaran persoalan penagihan merupakan bagian dari hukum perdata. "KPK tidak diikutkan karena tidak tepat, karena KPK lembaga penegak hukum pidana," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Senin (12/4).

Selain itu, posisi KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif yang bukan bagian dari pemerintah juga sebagai alasan tak masuknya KPK dalam Satgas. Memasukkan KPK dinilai akan menimbulkan opini pemerintah yang mengendalikan KPK.

Meski begitu, Mahfud bilang telah berkoordinasi dengan KPK. Terutama terkait dengan data pelengkap yang dimiliki oleh KPK terkait kasus BLBI. "Saya sudah koordinasi dengan KPK dan minta data pelengkap dari KPK," terang Mahfud.

Baca Juga: Sebut pidana BLBI selesai, pemerintah tagih perkara perdata

Mahfud juga menegaskan bahwa KPK dapat mengawasi kerja Satgas BLBI tersebut bila terdapat penyimpangan. Masyarakat pun dapat kembali mengajukan gugatan pidana BLBI bila ditemukan data baru.

Sebagai informasi, Mahfud bilang Satgas BLBI dibuat untuk menyelesaikan masalah perdata kebijakan tersebut. Selama ini penyelesaian perdata tertunda karena adanya pemeriksaan terkait kasus pidana dalam BLBI.

Mahkamah Agung pun menyatakan kasus BLBI sebagai kasus perdata. Oleh karena itu pemerintah segera menginventarisir hak yang dapat ditagih kepada obligator.

Baca Juga: Data BPPN dinilai bisa jadi rujukan untuk menagih piutang BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×