kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pemerintah Salurkan Anggaran untuk Pensiunan Rp 125,9 Triliun hingga Agustus 2024


Senin, 23 September 2024 / 18:53 WIB
Pemerintah Salurkan Anggaran untuk Pensiunan Rp 125,9 Triliun hingga Agustus 2024
ILUSTRASI. Realisasi anggaran untuk pensiunan sudah mencapai Rp 125,9 triliun hingga Agustus 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi anggaran untuk pensiunan sudah mencapai Rp 125,9 triliun hingga Agustus 2024. Realisasi ini tumbuh 17% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, meningkatnya realisasi manfaat untuk pensiunan ini karena adanya pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan pensiun ke-13 sebesar Rp 22,7 triliun serta kenaikan manfaat pensiun.

"Pertumbuhan yang tinggi ini karena ada pembayaran THR pensiun ke-13 sebesar Rp 22,7 triliun serta kenaikan manfaat pensiun yang juga sudah diumumkan sejak beberapa bulan yang lalu," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9).

Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara Sudah Mencapai Rp 1.930,7 Triliun Hingga Agustus 2024

Adapun realisasi manfaat pensiunan ini yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero) sebesar Rp 90,5 triliun atau tumbuh 16,2% dari periode sama tahun lalu.

Sementara itu, disalurkan melalui PT Asabri (Persero) sebesar Rp 12,8 triliun atau tumbuh 15,6% dari periode sama tahun lalu.

Terakhir disalurkan untuk THR dan pensiunan ke-13 sebesar Rp 22,7 triliun  atau tumbuh 21,5% dari periode sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×