Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nampaknya kian peduli terhadap isu perburuhan. Hal tersebut antara lain ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Didalam Keppres tertanggal 23 Maret 2009 itu disebutkan kalau pemerintah mengangkat 45 orang yang berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan serikat buruh untuk masa kerja 2009 sampai dengan 2011.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menjelaskan, LKS Tripartit akan menjadi lembaga pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
“Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan,” ucap Erman usai melantik anggota LKS Tripartit, Selasa (21/4).
Dia menjelaskan, melalui pembentukan LKS Tripartit Nasional, presiden mengakui pentingnya pendirian lembaga tersebut. Pasalnya, lembaga tersebut bakal memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada presiden dalam menyusun kebijakan dan memecahkan permasalahan ketenagakerjaan. “Memang tidak mudah membangun sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat berbagai kepentingan,” sambungnya.
Erman yang dinobatkan menjadi Ketua LKS Tripartit Nasional menambahkan,dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional demi memperjuangkan kepentingan bersama antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News