Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengalihkan kepemilikan kuota atau modal pemerintah dalam International Monetary Fund (IMF) kepada Bank Indonesia (BI). Pengalihan itu hanya berupa perubahan pencatatan saja.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan selama ini yang menjadi wakil negara Indonesia di IMF adalah pemerintah yaitu Menteri Keuangan. Meskipun diwakili oleh pemerintah, menurut Peter, pembayaran iuran ke IMF dibayar atau ditalangi oleh BI.
Namun sampai dengan tahun 1999 ketika keluar Undang Undang BI di mana BI tidak boleh lagi menalangi pemerintah maka BI tidak bisa lagi membayar iuran IMF. Kemudian dalam perkembangannya, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatakan wakil negara Indonesia di IMF dialihkan ke BI.
Lalu dalam pembahasan raker Minggu kemarin (8/9) disepakati pengalihan pencatatan penyertaan atau penempatan dana IMF kepada BI. "Itu sifatnya pengalihan pembukuan atas nama BI. Pembayaran di BI lalu pencatatannya di BI pula," ujar Peter ketika dihubungi KONTAN, Senin (29/9).
Yang tadinya dananya tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai tahun depan akan tercatat dalam anggaran BI. Dirinya menjelaskan, dengan diubahnya pencatatan atas nama BI tersebut membuat istilah pencatatan menjadi lebih tepat.
IMF adalah badan moneter internasional dan IMF adalah partner utama BI sehingga sebaiknya pencatatan keterwakilan adalah dari pihak BI. Adapun, menurut Peter, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti keputusan presiden tentang pengalihan pencatatan ke BI. PP tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













