kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pemerintah Revisi Formula Harga Batubara Acuan (HBA), Cek Rinciannya


Selasa, 22 Agustus 2023 / 07:30 WIB
Pemerintah Revisi Formula Harga Batubara Acuan (HBA), Cek Rinciannya
ILUSTRASI. Kementerian ESDM merevisi aturan harga batubara acuan (HBA)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi formula Harga Batubara Acuan (HBA).

Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Merujuk pada beleid terbaru ini, formula HBA ditetapkan sebagai berikut;

1. HBA untuk nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR

Perhitungan HBA didasarkan pada 70% rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 6.100-6.500 kcal/kg GAR pada minggu kedua sampai dengan minggu ketiga bulan sebelumnya.

Lalu ditambah 30% rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 6.100-6.500 kcal/kg GAR pada minggu keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, DMO Tetap Berlaku

2. HBA I untuk nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR

Perhitungan HBA didasarkan pada 70% rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 5.100-5.500 kcal/kg GAR pada minggu kedua sampai dengan minggu ketiga bulan sebelumnya.

Lalu ditambah 30%  rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 5.100-5.500 kcal/kg GAR pada minggu keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.

3. HBA Acuan II untuk nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR

Perhitungan HBA didasarkan pada 70% rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 3.900-4.300 kcal/kg GAR pada minggu kedua sampai dengan minggu ketiga bulan sebelumnya.

Lalu ditambah 30% rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 3.900-4.300 kcal/kg GAR pada minggu keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.

Baca Juga: Harga Batubara Naik 15,10% dalam Sebulan, Intip Rekomendasi Saham Emitennya

4. HBA III untuk nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR

Perhitungan HBA didasarkan pada 70% rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 3.200-3.600 kcal/kg GAR pada minggu kedua sampai dengan minggu ketiga bulan sebelumnya.

Lalu ditambah 30% rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board Vessel (FOB Vessel) dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori 3.200-3.600 kcal/kg GAR pada  minggu keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×