kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah resmi ubah postur APBN lewat Perpres 72 tahun 2020


Kamis, 25 Juni 2020 / 19:32 WIB
Pemerintah resmi ubah postur APBN lewat Perpres 72 tahun 2020
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Ma'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Presiden memimpin tiga ratas yang membahas soal penyaluran dana desa tahun 2020, aksel


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentag Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dengan demikian, beberapa ketentuan mengenai pendapatan negara, belanja, defisit, serta pembiayaan anggaran yang tertuang dalam Perpres 54/2020 diubah di dalam beleid baru ini.

Baca Juga: Postur anggaran perlu dirombak kalau ingin perbesar alokasi belanja negara

Di dalam Perpres baru ini, pemerintah mengubah anggaran pendapatan negara dari sebelumnya Rp 1.760,9 triliun menjadi Rp 1.699,9 triliun. Jumlah ini terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.404,5 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 294,1 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,3 triliun.

Kemudian, anggaran belanja negara diubah dari sebelumnya Rp 2.613,8 triliun menjadi sebesar Rp 2.739,1 triliun. Alokasi ini terdiri atas belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Baca Juga: Pemerintah lelang tujuh seri SUN pada Selasa (30/6), target indikatif Rp 40 triliun

Adapun anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 358,8 triliun. Untuk TKDD sebesar Rp 763 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 5 triliun.




TERBARU

[X]
×