Reporter: Ragil Nugroho, Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Nantinya, melalui RUU tersebut, empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang kesejahteraan sosial dan asuransi harus melebur dalam BPJS. Peleburan tersebut terjadi paling lama selama dua tahun.
Keempat BUMN tersebut adalah Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial TNI/Polri (Asabri), PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), serta PT Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen). Selain itu, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) juga harus masuk ke dalamnya.
Nantinya, BPJS tersebut akan bertugas mengelola jaminan sosial. Caranya dengan mengumpulkan iuran peserta, kemudian mengelola dana tersebut untuk disalurkan ke anggotanya dalam bentuk pelayanan kesehatan.
Dalam menjalankan tugasnya, BPJS akan dipimpin oleh seorang ketua. BPJS juga akan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kemudian, DJSN akan meneruskan laporan tersebut ke presiden.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS, Ahmad Nuzar Shihab, saat rapat kerja dengan perwakilan pemerintah. Hal itu merupakan garis besar RUU BPJS yang disampaikan ke pemerintah. "Bila pemerintah menyepakati, RUU ini akan segera dibahas," kata Ahmad, Kamis (7/10).
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar mengaku tidak keberatan dengan rancangan tersebut. "Pemerintah juga siap membahasnya," kata Patrialis.
Namun, Patrialis meminta tambahan waktu 10 hari untuk mengembalikan DIM (daftar inventarisasi masalah) kepada DPR. Sebab, pemerintah masih harus berkoordinasi untuk menyusun DIM secara detail.
Rieke Dyah Pitaloka, anggota Pansus BPJS, berharap pemerintah segera mengembalikan DIM. "Kami belum bisa bekerja kalau pemerintah belum mengembalikan DIM", ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News