kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Empat BUMN sosial harus melebur dalam tempo dua tahun


Kamis, 07 Oktober 2010 / 16:56 WIB
Empat BUMN sosial harus melebur dalam tempo dua tahun
ILUSTRASI. Permintaan Produksi Semen


Reporter: Ragil Nugroho, Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Nantinya, melalui RUU tersebut, empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang kesejahteraan sosial dan asuransi harus melebur dalam BPJS. Peleburan tersebut terjadi paling lama selama dua tahun.

Keempat BUMN tersebut adalah Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial TNI/Polri (Asabri), PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), serta PT Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen). Selain itu, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) juga harus masuk ke dalamnya.

Nantinya, BPJS tersebut akan bertugas mengelola jaminan sosial. Caranya dengan mengumpulkan iuran peserta, kemudian mengelola dana tersebut untuk disalurkan ke anggotanya dalam bentuk pelayanan kesehatan.

Dalam menjalankan tugasnya, BPJS akan dipimpin oleh seorang ketua. BPJS juga akan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kemudian, DJSN akan meneruskan laporan tersebut ke presiden.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS, Ahmad Nuzar Shihab, saat rapat kerja dengan perwakilan pemerintah. Hal itu merupakan garis besar RUU BPJS yang disampaikan ke pemerintah. "Bila pemerintah menyepakati, RUU ini akan segera dibahas," kata Ahmad, Kamis (7/10).

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar mengaku tidak keberatan dengan rancangan tersebut. "Pemerintah juga siap membahasnya," kata Patrialis.

Namun, Patrialis meminta tambahan waktu 10 hari untuk mengembalikan DIM (daftar inventarisasi masalah) kepada DPR. Sebab, pemerintah masih harus berkoordinasi untuk menyusun DIM secara detail.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota Pansus BPJS, berharap pemerintah segera mengembalikan DIM. "Kami belum bisa bekerja kalau pemerintah belum mengembalikan DIM", ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×