kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah resmi terbitkan Perpres Kartu Prakerja


Jumat, 06 Maret 2020 / 16:37 WIB
Pemerintah resmi terbitkan Perpres Kartu Prakerja
ILUSTRASI. Ilustrasi Kartu Prakerja


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu Kartu Prakerja. 

Beleid tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja. 

Program Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan program berdasarkan beleid ini yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja.

Baca Juga: Pemerintah targetkan kartu pra kerja mulai diterapkan Maret 2020

Adapun Kartu Prakerja diberikan kepada pencari pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dengan syarat yaitu warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Kartu Prakerja digunakan untuk mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif. Pelatihan meliputi pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring. Sementara insentif diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja dan evaluasi efektivitas program Kartu Prakerja. 

Namun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran insentif akan diatur kemudian melalui Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian. 

Pelatihan bagi pemegang Kartu Prakerja dapat diselenggarakan oleh pihak swasta, BUMD, BUMN, dan pemerintah sendiri. Syaratnya, lembaga yang melakukan pelatihan harus bekerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan juga nantinya akan diatur melalui Peraturan Menko Perekonomian.

Baca Juga: Program dipercepat, pemerintah belum putuskan jumlah penerima kartu pra kerja

Untuk memperoleh Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja. Nantinya pendaftar harus melalui proses seleksi terlebih dahulu.

Adapun pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). 

Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran seperti biaya pelatihan, insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×