kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Program dipercepat, pemerintah belum putuskan jumlah penerima kartu pra kerja


Rabu, 26 Februari 2020 / 18:50 WIB
Program dipercepat, pemerintah belum putuskan jumlah penerima kartu pra kerja
ILUSTRASI. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum memutuskan jumlah penerima kartu pra kerja yang akan dipercepat.

Sebelumnya untuk mendongkrak daya beli, pemerintah memang mempercepat penyaluran kartu pra kerja. Percepatan dilakukan di tiga provinsi yaitu Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.

"Kita lihat, tapi dana Rp 10 triliun sudah siap, Rp 10 triliun untuk seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (26/2).

Baca Juga: Kartu prakerja segera diluncurkan di tiga provinsi ini

Pemilihan tiga provinsi merupakan daerah yang terdampak penurunan ekonomi global akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Selain itu tiga daerah tersebut juga digunakan sebagai pilot project.

Nantinya pendaftaran kartu pra kerja akan dilakukan secara online. Selain itu juga akan dibuat Project Manager Officer (PMO) untuk mengelolanya.

"Nanti (pengumpulan data penerima), secara online. Publik bisa (memantau). Nanti dengan PMO dan aplikasi," terang Airlangga.

Kartu pra kerja tersebut akan dibagikan pada Maret 2020 mendatang. Semula, kartu pra kerja direncanakan akan dibagikan pada April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×