kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.690   37,00   0,22%
  • IDX 8.259   94,96   1,16%
  • KOMPAS100 1.151   14,38   1,27%
  • LQ45 842   10,04   1,21%
  • ISSI 285   2,98   1,06%
  • IDX30 443   6,27   1,44%
  • IDXHIDIV20 511   8,04   1,60%
  • IDX80 129   1,67   1,31%
  • IDXV30 137   1,19   0,87%
  • IDXQ30 141   2,09   1,51%

Ditjen Pajak: Berkat penurunan PPh final, kepatuhan pajak meningkat pada Agustus


Selasa, 04 September 2018 / 20:57 WIB
Ditjen Pajak: Berkat penurunan PPh final, kepatuhan pajak meningkat pada Agustus
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu secara tidak langsung mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini sudah mulai membayarkan pajaknya sejak Agustus 2018. Setelah sebelumnya pada April hingga Juli 2018 pembayaran pajak oleh UMKM sangat minim.

“PP Nomor 23 tahun 2018 ini memang tidak tergolong baru, dengan kelonggaran ini tingkat kepatuhan UMKM bisa kita tingkatkan secara mudah dengan jangka waktu ini. Berdasarkan data kami ada 84.534 wajib pajak yang tidak membayar pajak. Namun mulai Agustus mulai melakukan pembayaran. Ini adalah kepatuhan baru sebagai dampak penurunan tarif UMKM,” kata Robert dalam rapat bersama komisi XI DPR RI, Selasa (4/9).

Dalam PP 23/2018, dikatakan bahwa yang termasuk subjek pajak adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan Tertentu (Koperasi, CV dan Firma). Selain itu peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun pajak dan juga memilih untuk dikenai PPh berdasarkan badan yang memperoleh tax holliday dan tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×