Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan kewajiban pengemasan minyak goreng curah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya terkait dengan pemulihan ekonomi UMKM dan masyarakat. .
Pemerintah juga memperhatikan kondisi siklus komoditas (commodity super-cycle) yang dipicu oleh sejumlah faktor. Seperti pemulihan ekonomi di berbagai negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan, namun tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. Sehingga salah satunya berdampak terjadi pada komoditas minyak goreng.
"Ini dicabut karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12).
Oke menyebut, saat ini harga CPO internasional berkisar US$ 1.305 per ton atau naik 27,17% dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng.
Dia mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasionalnya sebesar Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi di atas Rp 19.000 per liter.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng, Cabai, dan Telur Melonjak
"Kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun," terang Oke.
Oke mengatakan, kondisi pandemi covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, demi memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya khususnya kemudahan untuk memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan mendorong UMKM untuk tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid-19 maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan.
Baca Juga: Ingat, 11 juta liter minyak goreng diguyur di pasar, harga cuma Rp 14.000 per liter
Pembatalan tersebut akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020, khususnya untuk pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021.
"Sehingga penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atau penyesuaian terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2000 dan sekarang dalam proses finalisasi nya," jelas Oke.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasal 27 menyebutkan: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021." Seperti diketahui, Permendag 36/2020 diundangkan pada 2 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News