kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pemerintah putuskan KEK tahun depan


Senin, 11 Oktober 2010 / 17:30 WIB
ILUSTRASI. PT Alam Sutera Realty Tbk ASRI


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga Oktober ini, sudah ada 48 daerah yang mengajukan diri menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, belum satu pun yang mendapatkan restu dari pemerintah.

Enoh Suharto Pranoto,Sekretaris Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengatakan, pemerintah akan memberikan keputusan mulai pada tahun depan. Sebab, hingga sekarang, Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum bagi KEK belum selesai. "Desember ditargetkan selesai jadi baru tahun depan kami evaluasi daerah yang mengusulkan diri," ucap Enoh, Senin (11/10).

Pemerintah menargetkan akan menetapkan lima daerah menjadi KEK pada tahun depan. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional. "Pemerintah akan fokus kesitu dulu," lanjut dia. Kelima kawasan tersebut terletak di Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Papua, dan Pantai Utara Jawa Barat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, pelaku usaha, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi bisa mengusulkan suatu daerah menjadi KEK. "Diharapkan daerah yang menjadi KEK menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dengan bisa berbasis seperti pariwisata, manufaktur, mineral, dan kelapa sawit," ucap Hatta.

Bagi investor yang membangun pabrik di KEK juga mendapatkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Begitu juga para pengimpor barang di KEK memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut PPh impor, dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×