kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi


Minggu, 02 Mei 2021 / 21:10 WIB
Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Dengan adanya peraturan daerah tentang PDRD yang jelas dan terciptanya kemudahan investasi di daerah, tentu secara jangka panjang akan membangun iklim investasi yang mumpuni. 

Dengan semakin lancarnya investasi yang masuk, tentu ini berpotensi memberi efek positif bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi baik di tahun ini maupun tahun depan. Pasalnya, investasi juga merupakan salah satu motor penggerak ekonomi (engine of growth). 

“Karena dengan adanya investasi, akan ada lapangan pekerjaan baru. Kemudian, perusahaan yang hadir juga akan membayar pajak dan memberi potensi pendapatan bagi daerah,” tambah Prima. 

Baca Juga: Jadi menteri investasi, Bahlil Lahadalia yakin investasi bisa didongkrak

Apalagi, bila melihat daerah-daerah yang tadinya tidak memiliki kawasan industri, kemudian akhirnya memiliki kawasan industri, tercipta sentra ekonomi baru yang tidak hanya menciptakan lapangan kerja formal tetapi juga informal. 

Seperti contohnya, adanya masyarakat yang berjualan di lingukngan pabrik, ada penyewaan penginapan, juga kos-kosan. 

“Makanya, jangan ragu dalam memberikan insentif, melakukan reformasi, tetapi juga harus dilakukan dengan niat yang baik dan istiqomah,” tandasnya. 

Selanjutnya: Jokowi minta pemda segera belanjakan APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×